POTENSI BADUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali menambah titik pos pengamanan dan penyekatan dari yang sebelumnya lima pos kini diperluas menjadi tujuh pos penyekatan di wilayah Provinsi Bali.
Tujuh pos penyekatan itu, ada di Simpang Umanyar Denpasar, Simpang Megati Tabanan, Terminal Cekik Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar, Yeh Malet Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, Simpang Pejarakan Buleleng.
"Ini dalam rangka antisipasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Pusat No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada perayaan Idul Fitri," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra saat dihubungi, Senin 3 Mei 2021.
Baca Juga: Senam Kegel untuk Kehidupan Seks Sehat
Indra menyebut, petugas yang akan berjaya di masing-masing posko tak hanya dari petugas kepolisian semata, namun berbagai unsur lain seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD juga akan bersiaga selama 24 jam.
"Jumlah personel belum bisa kami pastikan, nanti kami lihat situasi di lapangan, yang jelas nanti akan maksimal di masing-masing pos itu," jelasnya.
Saat masa penyekatan sudah diberlakukan, Indra menyampaikan masyarakat tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja, melainkan harus juga menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tak bisa menunjukkan itu, pelaku perjalanan akan diminta putar balik.
Baca Juga: Melon Wajib Jadi Buah Kecantikan Anda di Cuaca Panas Ini
Selain pergerakan orang, jasa travel juga akan dipantau seketat mungkin. Hal itu untuk mengantisipasi jasa travel gelap yang mungkin saja beroperasi selama larangan mudik.