Mudik Lebaran 2021 : Bus, Mobil, Motor hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

- 14 April 2021, 17:17 WIB
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

POTENSI BADUNG - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13 Tahun 2021 resmi dikeluarkan.

Isinya adalah ihwal soal larangan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Sejumlah kendaraan pribadi maupun transportasi umum dilarang beroperasi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 15 April 2021 untuk Wilayah Malang Raya dan Sekitarnya

Baca Juga: 5 Resep Menu Buka Puasa Hari Ini, Masaknya Cuma 10 Menit, Enak dan Mudah Dibuat Sendiri

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Isi Lengkap Larangan Mudik Idul Fitri 2021: Bus, Mobil Pribadi, Motor, Pesawat, dan Kapal Laut Dilarang', bahwa dalam aturan itu dijelaskan bahwa semua moda transportasi akan dibekukan alias dilarang beroperasi sementara waktu.

Aturan yamg dibuat untuk mencegah lonjakan angka kasus virus Covid-19 ini, rencana akan efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan akan berlaku efektif bagi semua moda transportasi baik darat, laut dan udara. Pengecualian akan diberikan pada kendaraan yang memiliki tujuan khusus.

Baca Juga: 3 Pertanda yang Perlu Diwaspadai Sebelum Terjadi Gempa Bumi Besar, Benarkah Muncul Cahaya Misterius?

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x