Mudik Lebaran 2021 : Bus, Mobil, Motor hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

- 14 April 2021, 17:17 WIB
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

11. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.

12. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah

Khusus daerah penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang baik-Lembar, Kayangan-Pototano dan lainnya ada kendaraan yang menddapatkan pengecualian yaitu:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Kereta Api

Kereta api antarkota akan ditidakan. Sementara angkutan di perkotaan tetap berjalan namun dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Pada kereta api, akan ada pengecualian, yakni perjalanan dinas, perjalanan duka, perjalanan sakit sesuai syarat.

Angkutan Laut

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah