11. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.
12. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah
Khusus daerah penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang baik-Lembar, Kayangan-Pototano dan lainnya ada kendaraan yang menddapatkan pengecualian yaitu:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Kereta Api
Kereta api antarkota akan ditidakan. Sementara angkutan di perkotaan tetap berjalan namun dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Pada kereta api, akan ada pengecualian, yakni perjalanan dinas, perjalanan duka, perjalanan sakit sesuai syarat.
Angkutan Laut