Mudik Lebaran 2021 : Bus, Mobil, Motor hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

- 14 April 2021, 17:17 WIB
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

2. Bekerja/perjalanan dinas Pegawai BUMN.

3. Bekerja/perjalanan dinas BUMD.

4. Bekerja/perjalanan dinas TNI,

5. Bekerja/perjalanan dinas Swasta.

6. Semua memerlukan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinan.

7. Kunjungan keluarga sakit.

8. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

9. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.

10. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.

11. Pelayanan kesehatan darurat.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah