Mudik Lebaran 2021 : Bus, Mobil, Motor hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

- 14 April 2021, 17:17 WIB
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Kendaraan yang Dapat Pengecualian:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

2. Kendaraan dinas operasional plat dinas Kendaraan TNI.

3. Kendaraan Polri.

4. Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.

5. Kendaraan Pemadam Kebakaran.

6. Ambulan.

7. Mobil Jenazah.

8. Mobil Barang (tidak membawa penumpang).

9. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti 10. pelayanan ibu hamil.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah