Kendaraan yang Dapat Pengecualian:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan dinas operasional plat dinas Kendaraan TNI.
3. Kendaraan Polri.
4. Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.
5. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
6. Ambulan.
7. Mobil Jenazah.
8. Mobil Barang (tidak membawa penumpang).
9. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti 10. pelayanan ibu hamil.