Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 15 April 2021 untuk Wilayah Kabupaten Badung, Bali
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kemenpora Mengkaji Dibolehkannya Suporter Hadiri Liga 1 dan 2 di Stadion
Berikut isi lengkap aturan mudik 2021 sesuai dalam Permenhub 13 tahun 2021 :
Angkutan Darat
Jenis angkutan yang Tak Boleh Beroperasi:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengecualian:
1. Bekerja/perjalanan dinas ASN.