Mudik Lebaran 2021 : Bus, Mobil, Motor hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

- 14 April 2021, 17:17 WIB
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 15 April 2021 untuk Wilayah Kabupaten Badung, Bali

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kemenpora Mengkaji Dibolehkannya Suporter Hadiri Liga 1 dan 2 di Stadion

Berikut isi lengkap aturan mudik 2021 sesuai dalam Permenhub 13 tahun 2021 :

Angkutan Darat

Jenis angkutan yang Tak Boleh Beroperasi:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian:

1. Bekerja/perjalanan dinas ASN.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah