Emosi dan Terpengaruh Alkohol, 15 Oknum Pendekar di Banyuwangi Ditangkap Polisi, 3 DPO

14 Maret 2023, 17:04 WIB
Rilis kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum pendekar atau pesilat di Banyuwangi. /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Akibat emosi, belasan oknum pendekar di Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi.

Belasan pesilat itu di antaranya juga diduga mengonsumsi alkohol sebelum terlibat pengeroyokan terhadap warga.

Polres Banyuwangi pun bergerak cepat dan mengamankan belasan pelaku.

Baca Juga: 16 Kendaraan Berknalpot Brong Digasak Polres Magetan saat Hendak Balap Liar, Ada yang Usia 13 Tahun

"Total ada 15 oknum pendekar, 12 orang berhasil kita amankan. Tiga lagi masih dalam pengejaran," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan dikutip Potensi Badung, Selasa, 14 Maret 2023.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

"Setidaknya ada tiga tempat kejadian perkara dalam insiden ini," ucap AKBP Dewa.

Baca Juga: 7 Pendekar Diamankan Polres Tulungagung, 3 di Antaranya Masih Bocah

Kasus tersebut melibatkan korban dan pelaku dari beberapa oknum organisasi perguruan silat tersohor di Banyuwangi.

Kejadian pertama berlangsung pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring.

Di peristiwa itu terdapat lima orang pelaku.

Baca Juga: Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kasus Investasi Robot Trading

Kasus kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran dengan empat orang pelaku.

Terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari, polisi mengamankan lima pelaku.

Dari belasan pelaku pengeroyokan tersebut, beberapa di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

"Sementara motifnya mereka tidak bisa menahan emosi. Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol," paparnya.

Atas kejadian tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku.

Di antaranya pisau lipat, roti kalung hingga double stick.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor 'Berpengalaman' di 33 TKP Dibekuk Polres Bojonegoro, Curi Motor Spesialis di Pesta Hajatan

"Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," jelas AKBP Dewa.

Meski tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang berhasil kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Bakal Hengkang dari Bali United? Dinanti Mantan Klub

Belasan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler