"Kemudian dilakukan penganiayaan dan diambil atribut milik korban," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum Kaos identitas perguruan hasil rampasan Sabuk mori Pagar Nusa 1 buah sepeda motor.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini merupakan kasus ketujuh sampai maret 2023 di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dimana kasus perkelahian antar perguruan di wilayah Tulungagung hingga Maret 2023 ada 36 tersangka yang sudah dilakukan proses penyidikan.
Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Bakal Hengkang dari Bali United? Dinanti Mantan Klub
"Dari 36 tersangka terdiri dari 22 orang dewasa dan 14 orang anak anak yang melibatkan perguruan pencak silat," sebutnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung apabila melihat adanya konvoi atau indikasi perkelahian antar perguruan untuk mengimformasikan ke pihak Kepolisan.
“Untuk seluruh warga Perguruan Pencak Silat yang ada di Kabupaten Tulungagung agar bisa menahan diri menjaga marwah perguruan agar tidak mencoreng nama perguruannya dengan melakukan tindak pidana," imbaunya.***