"Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," jelas AKBP Dewa.
Meski tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang berhasil kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Bakal Hengkang dari Bali United? Dinanti Mantan Klub
Belasan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan.***