Albertina juga mengatakan, Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.
"Kalau orangnya nggak ada bagaimana? kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK atas beredarnya foto antara Firli yang sedang ngobrol dengan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Adapun dasar laporannya itu adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan, bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian SYL diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
Kemudian, Purnawirawan Polri bintang tiga itu menegaskan, pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli Bahuri.
Firli kemudian mengungkapkan, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak yang berperkara di KPK," katanya. ***