Komplotan Pencuri Spesialis Bengkel dan Pompa Dibekuk

22 Februari 2021, 16:22 WIB
Komplotan pencuri spesialis alat bengkel ditangkap Polsek Sawan /Polsek Sawan

POTENSIBADUNG.COM - Komplotan pencuri alat-alat bengkel di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi. Mereka adalah KBS (24), GS (31) DRA (31) dan satu anak dibawa umur bernisial KSP (16).

"Polsek Sawan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air," kata Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa, Senin 22 Februari 2021.

Pencurian itu terjadi di dua TKP yakni Bengkel Las Sari Linggih, Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan Bengkel di Banjar Dinas Kauh Luan. Pencurian dilakukan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode 3 yang Sudah Tayang di Viu Hari Ini 22 Februari 2021

Penangkapan ini berawal dari laporan para korban bernama Kadek Yeni Handayani dan Made Danayasa ke Polsek Sawan.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan
penyelidikan dan olah TKP serta mencari keterangan mengintrogasi saksi-saksi.

Polisi melakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling.

Kemudian, polisi mengetahui ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap komplotan tersebut.

Baca Juga: LIVE STREAMING Drama Korea The Penthouse 2 Episode 3 22 Februari 2021, Dan Tae yang Membunuh Sim Su Ryeon

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat (pelaku) diperoleh keterangan bahwa mereka melakukan pencurian di kedua bengkel tersebut," imbuhnya.

Adapun peran masing-masing yakni ada yang merusak gembok pintu bengkel dan ada yang mengawasi dari luar. Kemudian, setelah pintu dirusak lalu mereka masuk dan mengambil barang-barang berupa peralatan bengkel dan membawanya ke rumah pelaku KBS.

Baca Juga: Super Zlatan Lakukan 'Standing Ovation' untuk Gol Brilian Romelo Lukaku

"Dan beberapa hari kemudian, baru barang tersebut dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat untuk kebutuhan masing-masing," ungkapnya.

Selain itu, para pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lainnya, yaitu pada tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 00.30 Wita mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Buleleng.

Selain mencuri di bengkel, mereka juga mengaku pernah mencuri uang hingga pompa bensin.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah mesin pompa air, 2 buah gerinda tangan, 1 buah bor tangan, 1 buah travo las listrik, 1 buah spite cat, 1 buah dongkrak, 1 buah tang dan 1 buah obeng.

"Secara keseluruhan para pelaku telah melakukan pencurian di 6 TKP," kata dia.

Mereka disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 tahun.

Kemudian, untuk pelaku KSP yang masih dibawa umur maka proses hukumnya tersendiri dan dilakukan diversi.

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler