BNNP Bali Musnahkan 28,3 Kg Narkotika dan 1 Pohon Ganja Dengan Insenerator

9 April 2021, 18:00 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 9 April 202 /Tim Potensi Badung 01/

POTENSIBADUNG.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti narkotika total seberat hampir 30 kilogram dan satu batang pohon ganja kurang lebih setinggi 50 centimeter.

Dalam pemusnahan 28.389,19 gram Narkotika tersebut terdiri dari 28.218,09 gram netto ganja dan 171,1 gram metamfetamina.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Berantas BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam press release pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Isolasi Covid 19, Juandri Terdakwa Narkotika Dihukum 9 Tahun

Baca Juga: Kisah Anak Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman, Ukir Prestasi di Negeri Paman Sam

Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Pengedar Narkoba Jual Sabu di Denpasar Agar Tak Tertangkap Polisi, Taruh Lalu Foto

"Hari ini kami memusnahkan barang 28.218,09 gram. Kemudian ada juga barang bukti jenis sabu dengan jumlah 171,1 gram," kata dia.

Ia menjelaskan, puluhan kilogram barangbukti yang dimusnahkan tersenut berasal dari tangan tujuh orang tersangka dengan empat jaringan yang telah diamankan oleh pihak BNNP Bali.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat khusus bernama insenerator, dengan tujuan agar tidak ada barang bukti yang hilang, disalahgunakan atau rusak.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Marak di Denpasar, Sebulan 40 Tersangka Ditangkap

Baca Juga: Dua Mahasiswa di Bali, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diciduk

Baca Juga: Dalam Dua Minggu, 72 Penyalahguna Narkoba di Bali Ditangkap

"Tujuan pemusnahan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti Narkotika. Jangan sampai ada yang hilang, jangan sampai disalahgunakan. Kita tutup celah itu. Kemudian jangan sampai dirusak barang-barang itu," jelasnya.

Mesin setinggi 4,5 meter itu dilengkapi dengan senuah filter, filter tersebut berfungsi untuk menyaring udara yang dibuang dari cerobong asap.

Pada bagian bawahnya terdapat tungku dengan dua sumber api yang bisa mencapai tingkat panas hingga 1.200 derajat Celsius.

"Sehingga nanti begitu dia dibakar, partikelnya tidak langsung keluar di atas. Jadi yang keluar di atas itu asap yang sudah aman, partikelnya dipastikan benar-benar hancur," bebernya.

Adapun ketujuh tersangka yang terjerat dalam kasus narkotika ini adalah Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar, Fachri Lailan alis Nce.

Jhon Christian Hasiholan Panggabean alias Jhon dan Yulis Siswanto alias Mbing.

Dan Nur Moch Kosim alias Kosim, Yudhi Harmoko serta Monang S.

BNNP Bali memusnahkan dua paket ganja seberat 1.938,22 gram yang diperoleh dari tangan Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar,

Kemudian sebanyak 1 batang pohon ganja yang dimusnahkan didapatkan dari Fachri Lailan alis Nce.

Selanjutnya dari tangan Jhon, dimusnahkan sebanyak empat paket ganja seberat 1,403,46 gram,

10 paket ganja seberat 9.726,24 gram dari Mbing dan 15 paket ganja seberat 15.146,77 gram dari Kosim.

Kemudian metamfetamina sebanyak dua paket seberat 171,1 gram yang turut dimusnahkan didapatkan dari tersangka Yudi Harmoko dan Monang S.

"Jumlah tersebut adalah jumlah yang dimusnahkan. Jumlah total itu disisihkan dulu untuk lab, kemudian disisihkan untuk persidangan, sisanya baru kita musnahkan," pungkasnya. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler