Sempat Kabur dari Isolasi Covid 19, Juandri Terdakwa Narkotika Dihukum 9 Tahun

- 16 Februari 2021, 22:03 WIB
 Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /freepik/pch_vector

POTENSIBADUNG.COM - Beberapa waktu lalu Juandri Okinda (27) sempat bikin panik pihak Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar. Itu karena ulahnya yang kabur dari isolasi karantina di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta lantaran dinyatakan positif Covid-19.

Pria asal Oku Timur, NTT ini dalam sidang secara online di PN Denpasar, Selasa (16/2) hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diputuskan majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman selama 9 tahun dengan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 2 bulan.

Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH selaku hakim yang memimpin persidangan ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kekasih di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa bersalah menguasai dan bertindak selaku perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ketok palu hakim secara virtual.

Sementara rekannya Sanni Akbar (35) yang bertindak selaku peluncur dikenakan hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 2 bulan penjara. Untuk diketahui, kedua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Komang Swastini,SH selama 13 tahun penjara.

Merunut pada dakwaan, berawal dari ditangkapnya terdakwa Okinda saat melintas di Perum Griya Kencana, Jalan Diponogoro lingkungan Pesanggaran, Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 Wita.

Terdakwa yang sejak awal dibuntuti petugas akhirnya mengakui jika ada beberapa tempat yang sudah ia tempel. "Saat itu petugas mengamankan 4 paket sabu yang disimpan dalam saku jaket Gojek yang dikenakan oleh terdakwa," sebut Jaksa.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi Lewat WA

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x