Jaksa Tuntut Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb 2 Tahun

17 Juli 2021, 20:14 WIB
Promotor tinju nasional saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar /dok.PotensiBadung

PotensiBadung.com - Yuri Pranatomo yang merupakan direktur perusahaan milik Zaenal Thayeb, pengusaha ternama di Legian, Badung, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa pentut dari Kejari Badung.

Melalui sidang tatap muka yang diketuai hakim Heri Priyanto,SH.,MH.,pihak

Baca Juga: Puasa Sunnah Jelang Idul Adha, Berikut Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

JPU Kejari Badung Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan keterangan palsu dalam akte otentik. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun," baca Jaksa di PN Denpasar.

Baca Juga: Fakta Meninggalnya Trenggono Ayah Dari Krisdayanti dan Yuni Sara Ini

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Mila Thayeb, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan untuk membacakan pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng

"Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo," Sebut JPU.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini setatusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.

Dalam kesaksiannya dipersidangan terdakwa Yuri, bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. "Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," kata Zaenal berikan kesaksian.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Pada kesemptan itu, pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp itu sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," tegasnya. ****

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler