Ambil Sabu yang Ditempel di Pelinggih, Pria Ini Divonis 13 Tahun

18 Juli 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. / Warta Sambas Raya/Warta Sambas Raya

PotensiBadung.com - Arvin Edsa Banurea menjalani sidnag vonis dalam perkara transaksi jual beli narkoba. Modusnya yakni mengambil tempelan sabu di sebuah tugu pelinggih pinggir jalan.

Atas perbuatannya, Ia pun harus menerima hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sebut PPKM Jauh dari Harapan, Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Warga

Jaksa IBM Argita Chandra,SH diwakili Jaksa Dayu Sulaksmi,SH menyebut terdakwa mendapat perintah dari Jack (DPO) untuk mengambil paket sabu.

Barang tersebut dimasukkan ke dalam kemasan Mi Goreng yang ditaruh di Tugu Pelinggih pinggir jalan tikungan di Ubung.

Baca Juga: Penuh Haru, Ayla The Daughter of War dan Deretan Film Peperangan yang Diangkat dari Kisah Nyata

Oleh pemuda 24 tahun ini, sabu tersebut dipecah menjadi 13 paket klip plastik.

Selanjutnya, enam paket sabut di tempel terdakwa atas perintah dan petunjuk dari Jack. Naas di hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan melakukan tempelan di depan sebuah toko jalan Pulau Panjang, Denbar langsung disergap Polisi.

Baca Juga: Komunitas Varietas - Buleleng Bagikan Nasi Bungkus Gratis

"Dari penggeledahan petugas ditemukan satu paket sabu ditempel di bungkus mi goreng. Berat sabu diamankan 4,26 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Pengembangan dilakukan di kamar kos terdakwa di lingkungan Tegal Lantang Kaja, Padangsambian. Disini polisi menemukan 6 paket klip pelastik berisi sabu berat bersih 8,52 gram. Selain itu juga ditemukan tiga bungkus berisi ganja dengan berat keseluruhan 63,29 gram.

Baca Juga: Penuh Haru, Ayla The Daughter of War dan Deretan Film Peperangan yang Diangkat dari Kisah Nyata

Atas perbuatannya, Hakim Yuliada yang memimpin jalannya sidang ini secara online di PN Denpasar, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotik.

Sependapat dengan Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara," putus hakim secara virtual.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Untuk diketahui Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa asal Naikolan, NTT ini pidana penjara selama 13 tahun dengan barang bukti 7 paket sabu berat 12,78 gram dan tiga paket ganja berat 63,29 gram. ***

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler