PotensiBadung.com- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, melakukan translokasi 2 ekor satwa siamang (Symphalangus syndactylus) ke Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Sumatera Barat.
Satwa dilindungi yang akan dipindahkan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat yang sebelumnya dititip rawat oleh Balai KSDA Bali di Pusat Penyelamatan Satwa Tabanan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Politeknik Negeri Bali Nekat Luncurkan 8 Program Studi D2 Fast Track Sekaligus
Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan opsi utama bagi satwa-satwa hasil sitaan dan penyerahan masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya harus didukung dengan kajian habitat terkait sebaran geografis, ketersediaan pakan, pesaing/kompetitor, predator serta jaminan keamanan dari kegiatan perburuan liar.
Sebelum proses translokasi satwa dilaksanakan, Balai KSDA selaku pihak otoritas pengelola telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat. Hal itu dilakukan guna memastikan kelayakan sarana prasarana dalam rangka rehabilitasi 2 ekor siamang tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 9 Oktober 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Tidak hanya itu, bahkan dalam proses pemindahan tersebut, Balai KSDA Bali juga telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait keterangan sehat dan perilaku satwa.
Untuk mempersiapkan dokumen tersebut, pihaknya melaksanakan uji pengambilan sampel darah dengan metode uji Rabies Elisa Antibodi. Hal ini perlu dilakukan karena siamang merupakan sejenis primata yang bisa menjadi salah satu hospes pembawa virus rabies.
Dari hasil uji Rabies Elisa Antibodi dinyatakan bahwa 2 ekor siamang yang akan dipindahkan tersebut bebas rabies. Selain hasil Rabies Elisa Antibodi yang negatif, satwa siamang tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.
Baca Juga: PSS Sleman Kenalkan Lapangan Latihan Baru, Diapit Persawahan, Berikut Viewnya
Baca Juga: Bonek Kian Kencang Minta David Da Silva Kembali ke Persebaya
Untuk dokumen administrasi lainnya terkait surat angkut satwa telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana aturan yang berlaku serta Berita Acara Penyerahan Satwa Liar dari Balai KSDA Bali Ke Balai KSDA Sumatera Barat.
Translokasi akan dilakukan menggunakan moda transportasi darat dengan kerjasama antara BKSDA Bali, Jaringan Satwa International (JSI) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan.
Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan yang menangani satwa selama ini.
Baca Juga: Sebelum Kalah dengan Timnas Indonesia, Pemain Taiwan Sempat Pesta Miras
Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.
Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti, kedua satwa tetap ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap 2 jam sekali.
Seperti diketahui, berdasarkan literatur bahwa secara biogeografi wilayah Provinsi Sumatera Barat adalah sebaran dari spesies Siamang (Symphalangus syndactylus) tersebut.
Baca Juga: Persija Tambah Power, Kedatangan Pelatih Fisik Dari Italia
Siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang.
Oleh IUCN, siamang termasuk dalam daftar satwa “Redlist” dengan status konservasi “endangered” (terancam punah) sejak tahun 2008. CITES juga memasukkan siamang ke dalam daftar Apendiks I yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan.
Baca Juga: Ketum PSSI Minta Pemain Timnas Indonesia Jangan Terlalu Percaya Diri Hadapi Leg 2
Baca Juga: Resmi Keluar dari PSS Sleman, Irfan Bachdim Ungkap Alasannya
Satwa Siamang (Symphalangus syndactylus) dengan umur diperkirakan usia 1 tahun (jantan) dan bayi umur 2 bulan (betina) merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Penyerahaan tersebut dengan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan dan Satwa Liar Nomor : BA.32/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 13 September 2021 dan Nomor : BA.33/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 15 September 2021 dan oleh BKSDA Bali detek perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sejak tanggal 15 September 2021 dengan Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor : BA.34/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021. ***