Nurbawa dan Suputra Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus OTT Jembatan Timbang Cekik

14 Desember 2023, 11:30 WIB
Nurbawa dan Suputra Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus OTT Jembatan Timbang Cekik /PotensiBadung

PotensiBadung.com - I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra akhirnya dituntut penjara selama setahun enam bulan atau 1,5 tahun.

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana,.

JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Kurs Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 14 Desember: Scorpio, Virgo, Libra, dan Leo Keberuntungan Berpihak pada Kamu

"Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum," paparnya dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 13 Desember 2023.

Terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, melalui kuasa hukumnya Benny Hariono dan Nyoman sutama, mereka kompak meminta dibebaskan. Sebab, dalam keterangan pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa bekerja atas perintah atasan.

Baca Juga: Ditarget Rp 14 Juta, Begini Aliran Dana Pungli UPPKB Cekik ke Made Dwijati

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 14 Desember 2023: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Kamu akan Dapat Kabar Tak Terduga

Di samping itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti juga terungkap ada istilah "jatah" oknum polisi. Yakni pungli untuk beberapa kegiatan juga diberikan kepada oknum aparat yang mampir hampir setiap hari ke Penimbangan Cekik dengan nominal sekitar Rp 90 juta per bulan.

"Perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima, "begitu kata penasihat hukum terdakwa.

Selain tuntutan 1,5 tahun penjara, Nurbawa juga dituntut denda Rp 10 subsider tiga bulan kurungan, Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan. ***

Editor: Ariex Pratama

Terkini

Terpopuler