KPU Bali Terima Aduan Calon Anggota KPPS yang Namanya Dicatut Partai Politik

20 Desember 2023, 08:07 WIB
Komisioner KPU Bali menjelaskan proses tahapan Pemilu 2024 kepada wartawan, di Denpasar, Bali, Selasa (19/12/2023). /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari/

PotensiBadung.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, sekarang ini jajarannya di Kabupaten/Kota banyak menerima aduan dari calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang ternyata nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Putu mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS, pada Senin, 11 Desember 2023 di seluruh Kabupaten/Kota, ada saja tanggapan masyarakat yang masuk.

Seperti KPU Denpasar yang saat ini mencatat 89 orang mengajukan permohonan agar namanya dalam Sipol itu dihapus dari pencatutan.

Baca Juga: Menanti Debut Justin Hubner bersama Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

"Karena satu di antara syarat menjadi anggota KPPS tidak boleh tercatut dalam Sipol (sistem informasi partai politik)," katanya.

"Namun, saat ini justru kami menerima banyak temuan terkait untuk penghapusan nama mereka dalam sistem tersebut, padahal hal ini hanya bisa dilakukan oleh partai politik," tambahnya.

Sementrara itu, dikatakan Putu, KPU Bali tidak bisa menghapus sendiri karena hal tersebut kewenangan partai politik.

Baca Juga: Laga Uji Coba Indonesia Lawan Libya dan Irak, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya

Sementara pihaknya hanya bisa menerima aduan masyarakat, kemudian menghubungkan kepada partai politik terkait.

Putu menilai hak ini penting, karena saat ini mereka sedang memerlukan 89.663 anggota KPPS, dan jika nama calon petugas tersebut masih tercantum sebagai anggota partai politik, maka tidak dapat berpartisipasi sebagai anggota KPPS.

"Ini berpengaruh, nanti dia tidak bisa daftar KPPS karena syaratnya tidak tercantum dalam Sipol. Jadi, harus clear karena sistem yang dipakaikan Siakba, pasti akan muncul namanya," kata Putu.

Baca Juga: Alasan Shin Tae-yong Coret Stefano Lilipaly dari Skuad Timnas Indonesia untuk Piala Asia di Qatar

Menurutnya, umumnya tidak membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan nama seseorang dalam Sipol.

Namun, semua kembali kepada partai politik terkait karena dari catatan KPU Bali aduan yang masuk beberapa bulan lalu, bahkan masih ada yang belum diproses parpol.

Putu menyebut, sepanjang 2023 sudah ada 505 nama yang terverifikasi dan diproses penghapusannya, dan ketika muncul kembali aduan saat ini.

Dia juga menyayangkan karena KPU Bali sebelumnya sudah mensosialisasikan agar pemilih secara aktif memeriksa namanya, tetapi baru terkuak setelah ada rekrutmen KPPS.

Komisioner Bidang Teknis Pemilu ini mengatakan, sekarangi ni proses rekrutmen KPPS masih berlangsung untuk selanjutnya ditetapkan, dan diberikan pembekalan mengenai cara kerja saat hari pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.

"Ada hal baru pada tahun ini yaitu penggunaan portal Sirekap Mobile dan Sirekap Web, di mana petugas KPPS hanya perlu menulis hasil penghitungan suara sebanyak satu rangkap tiap jenis surat suara, karena selanjutnya formulir tersebut akan digandakan pada mesin foto copy yang disediakan KPU," katanya.

Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS ataupun PPK, dikatakan Putu, saat rekapitulasi di TPS nanti hanya menyalin satu rangkap formulir.

Tidak lagi sejumlah saksi dan partai politik akan digandakan dan diberikan kepada saksi yang hadir, Panwas, dan masing-masing pasangan calon (paslon). ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler