POTENSIBADUNG.COM- Penyebaran virus Covid-19 hingga kini masih massif di sejumlah daerah di Bali. Guna menekan penyebarannya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah instruksi guna menangkal penularan virus ini.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama pada bupati/wali kota se-juga memutuskan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali yang digelar melalui zoom meeting dari Jayasabha Denpasar pada Minggu, 14 Februari 2021.
Baca Juga: Ini Ketentuan Dapat Vaksin COVID 19 untuk Lansia dan Pasien Komorbid
Baca Juga: Siapkan Payung, Malam Valentine Nanti BMKG Prakirakan Wilayah di Bali Ini Diguyur Hujan
Gubernur Bali menyampaikan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro kali ini, yaitu membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat.
Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai perananan yang sangat strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali dapat kita tekan," ujarnya.
Struktur organisasi