Dari hasil olah TKP dan pengakuan pelaku, si pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Pelaku sebelumnya sudah menyiapkan alat untuk mencongkelnya, yakni obeng dan linggis.
Baca Juga: Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara
Baca Juga: 15 Tips bagi Ibu Kembali Bekerja Pascacuti Bersalin
Total barang yang dicuri dari rumah ini adalah jam tangan, laptop, cincin emas 7 gram, serta mata uang asing totalnya 300 dollar.
Lalu di mana pelaku ditangkap? Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan pelaku ditangkap di seputaran Jalan Gunung Athena, Denpasar dua hari berselang setelah kejadian.
Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa laptop korban yang sebelumnya sudah dijual. Sedangkan perhiasan emas sudah dijual pelaku.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan, kasusnya juga masih dikembangkan lagi," ungkapnya. ***