Kasus Penyerobotan Lahan Kejari Tabanan Dijerat Pasal Korupsi, 3 Pegawai BPN Diperiksa

- 1 Maret 2021, 23:00 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.

Baca Juga: Penyebar Video Syur 14 Detik Mirip Artis Ditangkap di Tengah Hutan, Pelaku Untung Rp75 Juta

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair, Nadiem : Ada Pengecualian

Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola IKG, PM dan MK.

"Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca Juga: Sekretaris, Bendahara hingga Ketua LPD di Buleleng Diduga Bersekongkol Korupsi Rp1,2 Miliar

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Kelian Subak Ini Dihukum 3 Tahun dan Membayar Rp183 Juta

Kata dia WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x