Kasus Penyerobotan Lahan Kejari Tabanan Dijerat Pasal Korupsi, 3 Pegawai BPN Diperiksa

- 1 Maret 2021, 23:00 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

POTENSIBADUNG.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kejaksaan Negeri Tabanan yang membuat enam orang jadi tersangka.

Enam orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini adalah berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK. 

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena menggunakan lahan negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Turun ke Buleleng, Periksa 8 Orang Kasus Korupsi di LPD

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021, Lewat Aplikasi dan Akes www.pln.co.id

Hasil penyidikan terbaru, penyidik memeriksa tiga orang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan terhadap pihak BPN ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto.

"Senin (1 Maret 2021) bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu tiga orang yang berasal dari BPN," katanya Senin 1 Maret 2021.

Pemeriksaan ini kata dia terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

"Pemeriksaan tiga orang saksi untuk enam orang tersangka, pemeriksaan dalam dua berkas perkara, (semua) berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x