Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

- 23 Maret 2021, 17:33 WIB
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menjalani  pemeriksaan di Kejati Bali, dalam kasus dugaan penyelewengan sewa rumah jabatannya, Selasa 23 Maret 2021.
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, dalam kasus dugaan penyelewengan sewa rumah jabatannya, Selasa 23 Maret 2021. /Potensibadung.com/

Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 23 Maret 2021. 

Pemeriksaan sebagai saksi dimulai sekitar jam 10.00 Wita oleh salah seorang Penyidik Kejati Bali.

Ia memberikan keterangan sebagai saksi dengan didampingi Penasihat Hukumnya. 

Pemeriksaan ini seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai obyek sewa dan juga proses pencairan anggaran tersebut.

“Telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka secara detail pertahun," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Alasan Kemampuan Dewa Kipas Tetap Diakui Meskipun Kalah Telak

Selain Dewa Ketut Puspaka, hari ini 3 orang lainnya memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Sedangkan di hari Senin, 22 Maret 2021, Penyidik Kejati Bali telah meminta ketarangan 3 orang sebagai saksi.

“Saksi-Saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi," katanya.***

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah