Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

- 23 Maret 2021, 17:33 WIB
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menjalani  pemeriksaan di Kejati Bali, dalam kasus dugaan penyelewengan sewa rumah jabatannya, Selasa 23 Maret 2021.
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, dalam kasus dugaan penyelewengan sewa rumah jabatannya, Selasa 23 Maret 2021. /Potensibadung.com/

Baca Juga: Bocah Laki-laki 11 Tahun Dicabuli Pria di Sebuah Yayasan di Jembrana

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Mama Rosa Minta Segera Jebloskan Elsa ke Penjara?

Baca Juga: Sang Ayah Lesty Kejora Beberkan Rencana Pernikahan Putrinya dengan Rizky Billiar

"Beliau ini mengabdi selama 34 tahun, dengan inisiatif beliau, karena selama ini beliau ini kan bekerja baik. Ini yang meminta keluarga besarnya, diminta mengembalikan dari pada dibilang merugikan negara," katanya.

Ia menambahkan sebenarnya tak ada yang dilanggar dalam sewa rumah jabatan tersebut. Sebab sudah sesuai mekanisme yang ada.

"Tadi ada pertanyaan apakah ini kerugian? kita bilang tidak karena kita sesuai mekanisme yang ada. Rumah jabatan itu sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Adapun rumah tersebut memang rumah pribadi yang kemudian ditetapkan sebagai rumah dinas melalui SK Bupati Buleleng.

Baca Juga: Impian Atta dan Aurel Menggelar Pernikahan di Masjid Terbesar Se-Asia Tenggara Akhirnya Terwujud

Baca Juga: Komentar Deddy Corbuzier dan Luna Maya di Indonesia’s Next Top Model Tuai Kontroversi, Ini yang Dikatakan

"Rumah itu atas penetapan SK Bupati sebagai rumah dinas," katanya.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah