Palak Uang ke Warga di Denpasar, Kumar, Warga India Ditahan Imigrasi

- 9 April 2021, 10:55 WIB
Satpol PP Denpasar menangkap seorang warga negara India, di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin 5 April 2021.
Satpol PP Denpasar menangkap seorang warga negara India, di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin 5 April 2021. /Satpol PP Denpasar

Baca Juga: Identitas Reyna Jadi Polemik di Episode Ikatan Cinta Malam Ini 9 April 2021, Akankah Jadi Anak Nino?

Baca Juga: Potensi Awan Kumulonimbus, BMKG Minta Penerbangan di Bali Waspada

Visa miliknya berlaku hingga 23 Maret 2026. Adapun izin tinggalnya juga telah habis atau overstay selama 183 hari selama di Bali.

“Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat,” kata Kakanwil Bali Jamaruli Manihuruk.

Ia dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya, Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemenkumhan juga berencana mendeportasi Kumar. Kumar akan dideportasi setelah dia mendapatkan uang tiket dari keluarganya dan tersedianya jadwal penerbangan ke India.

Jamaruli mengatakan, menunggu waktu deportasi Kumar akan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian (ditahan) berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi,” kata Jamaruli.***

 

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah