Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III

- 20 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi penggelapan
Ilustrasi penggelapan /Pixabay/Handcuffs

POTENSI BADUNG - Polda Bali menetapkan tiga tersangka petinggi PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Bali Nusra, yang merupakan anak perusahaan dari Pelindo III.

Ketiganya yakni Mantan Direktur Utama PT PEL, KS yang kini menjabat sebagai Direktur Teknik Pelindo III, GM PT PEL, IB dan Dirut PT PEL, WS.

Baca Juga: Bule Prancis Diduga Curi Laptop dan Rusak Rumah Pacar di Kuta Selatan

Baca Juga: Kobra, Piton hingga Jali, 2 Hari Ini 6 Ular Masuk ke Rumah Warga di Denpasar

Baca Juga: Info Kecelakaan di Denpasar Pagi Ini dan kemarin, 2 Kejadian di Sesetan dan Sanur

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana operasional pembangkit listrik dengan gas cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Mereka dilaporkan oleh PT Benoa Gas Terminal (BGT), yang merupakan rekanan PT PEL, pada Januari 2021 lalu.

Baca Juga: 6 Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali, 'Tak Masalah Jika Dibawa ke Mabes'

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Hindu Berujung Laporan ke Polda Bali

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan kasus ini terkait proyek LNG di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Proyek ini merupakan pemasok listrik di wilayah Bali milik Indonesia Power (IP), anak perusahaan PLN.

“Oknum pegawai BUMN ini secara bersama-sama melakukan penggelapan,” kata Yuliar di Mapolda Bali, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Jembrana Diduga Cabuli Muridnya, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Kronologi Ketut Mintaning Dihabisi Pelaku di Dalam Kamarnya, Mulut Disumpal Kain

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Perawan Tua di Buleleng Terungkap, Pelaku Dendam Dikatai Cicing

Kasus ini bermula saat Indonesia Power bekerjasama dengan PT PEL dan PT BGT untuk proyek LNG di Bali.

Durasi kerjasama itu terjadi tahun 2016 dan berakhir pada Mei 2021.

Kerjasama ini meliputi Capex yakni PT BGT membangun kapal bernama Lumbung Dewata untuk tempat penyimpanan gas.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Perawan Tua di Buleleng Terungkap, Pelaku Dendam Dikatai Cicing

Baca Juga: Viral Aksi Bule Rusia Curi 5 Helm di Pererenan, Mengaku Depresi

Kedua, Opex yakni operasional pengisian gas dari Lumbung Dewata ke IP dikendalikan PT BGT.

“Namun biaya regas (pengisian ulang gas) yang diisi PT BGT ke IP dikasih (dibayar) melalui PT PEL,” kata dia.

Setiap bulan PT IP membayar sekitar Rp 4 miliar untuk mengisian ulang gas dan pembayaran operasional kapal.

PT BGT memperoleh keuntungan senilai Rp 2 miliar setiap bulan.

Namun pada Juni 2019, Irsyam atas perintah Kokok mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT BGT.

Surat itu isinya PT PEL mengambil alih kepemilikan kapal dan operasional pengisian ulang gas.

Dasar pengeluaran surat tersebut karena PT BGT melakukan pergantian kru kapal.

Selanjutnya, Wawan menempel stiker PT PEL di sebuah alat pengisan gas (Vaporizer) di Lumbung Dewata. Padahal alat tersebut milik PT BGT.

“Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan sejak awal. Mereka (PT PEL) mengaku nanti tidak bisa meregas tapi ini terbantahkan karena pergantian kru selama ini terus berjalan, “ kata dia.

Selama kurang lebih 20 bulan atau sejak PT PEL mengambil alih kapal dan pengisian ulang gas, PT BGT dinilai mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar.

Sementara PT IP tidak mengalami kerugian karena tidak ada masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik.

Polda Bali belum menahan para tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah