Pasangan Kekasih asal Klungkung dan Jakarta Kompak Edarkan Ganja, Sama-sama Dituntut 15 Tahun

- 30 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu / /Warta Sambas Raya

Dalam jaringan narkoba sejoli ini mereka dikendalikan seorang bandar bernama Karlo asal Sumatra Utara.

Selama pengiriman paket berisi ganja dan sabu selalu dengan dibungkus pakaian bekas, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. 

Baca Juga: Di PN Denpasar, PSK MiChat Ini Mengaku Dipaksa Melayani Oknum Polisi Dan Dimintai Rp 1,5 Juta, iPhone Diambil

Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp800 hingga Rp1,6 juta dari si bandar Karlo.

Pada pengiriman paket yang kelima kalinya, sejoli bisa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali.

Keduanya diamankan saat berada di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kembali ke Rumah Mewah Sule, Anak Bungsu Bahagia Akan Dapat Adik

Dalam paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu 95,49 gram netto dan ganja 16,12 gram.

Dari kasus ini, keduanya didakwa oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH dan dinilai bersalah telah melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika sabu dan ganja.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, dibacakan secara virtual bahwa kedua terdakwa diyakini bersalah sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah