Pasangan Kekasih asal Klungkung dan Jakarta Kompak Edarkan Ganja, Sama-sama Dituntut 15 Tahun

- 30 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu / /Warta Sambas Raya

Baca Juga: Penyelundup 23 Paket Sabu Asal Denpasar Ini Terdiam Saat Divonis 10 Tahun Penjara

"Memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa dari Kejati Bali, Kamis 29 April 2021. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah