Baca Juga: Penyelundup 23 Paket Sabu Asal Denpasar Ini Terdiam Saat Divonis 10 Tahun Penjara
"Memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa dari Kejati Bali, Kamis 29 April 2021. ***