POTENSI BADUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkp M (23) dan F (23) karena menyelundupkan sabu melalui bandar udara (Bandara).
Kedua tersangka asal Aceh ini ditangkap di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WITA.
"Pengungkapan ini hasil kerja sama BNNP Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Avsec Bandara Ngurah Rai,"ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat 28 Mei 2021.
Baca Juga: Belasan Lumba Lumba Terdampar di Pantai Klungkung, Penyebab Masih Misterius
Penangkapan berawal saat kedua pelaku turun pesawat.
Petugas melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan.
Terlebih, sandal yang dipakai nampak menggelembung.
Baca Juga: Jeniffer Dunn Ramai Diberitakan Sebagai Istri Uje, Tanggapan Umi Pipik Seolah Berikan Isyarat?
Kecurigaan itupun akhirnya terbukti. Saat diperiksa dan digeledah, petugas menemukan empat paket sabu di sandal jepit yang dipakai tersangka.