Oknum Perwira Polresta Denpasar yang Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Diskotek Dicopot Jabatannya

- 31 Mei 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh /


POTENSI BADUNG - Kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh oknum perwira kepolisian berpangkat Iptu terhadap seorang perempuan pekerja kini ditindaklanjuti oleh Polresta Denpasar.

Bahkan kabar terbaru, perwira polisi yang kini dalam tahap penyelidikan oleh Bid Propam Polda Bali ini jabatannya dicopot.

Hal ini seperti dikatakan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media terkait tindaklanjut dari dugaan penganiayaan itu.

Baca Juga: Berikut Update Kode Reedem Free Fire Terbaru dari Gerana, Senin 31 Mei 2021

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan jika yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya karena keberadaannya di klub malam atau dicopot.

"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas," katanya, dikutip dari RRI, Senin 31 Mei 2021 dari IndoBaliNews.com.

Menurut Jansen secara kedisiplinan anggota polisi dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali sedang bertugas.

Baca Juga: Diskotek Akasaka Denpasar Bakal Dibuka? Kapolda Bali: Kami Tidak Akan Beri Rekomendasi

"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," ujarnya.

Kata dia jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x