Oknum Perwira Polresta Denpasar yang Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Diskotek Dicopot Jabatannya

- 31 Mei 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh /

Tetapi, jika propam Polda Bali menyatakan tak bersalah, jabatannya akan dikembalikan.

Baca Juga: Ternyata Ada 8 Polisi di Diskotek di Bali Ini Saat Dugaan Penganiayaan Pemandu Lagu

Sebelumnya, kasus kekerasan diduga dilakukan oleh okum perwira kepolisian di Polresta Denpasar dengan pangkat Iptu yang berinisial E.

Korbannya adalah seorang perempuan pekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe dan diskotek di wilayah Bypass Kuta, Badung.

Korban yang berinisial M berumur 23 tahun yang kesehariannya adalah pemandu lagu di diskotek tersebut.

Baca Juga: Oknum Perwira Polresta Denpasar Hajar Cewek Cantik Pekerja Kafe, Propam Turun Tangan

Kejadian kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi ini berlangsung pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 20.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, dugaan kasus penganiayaan ini berlangsung di halaman depan restoran tempat tersebut.

Saat itu seperti dikatakan oleh seorang petugas kepada awak media ini, korban M mendadak keluar room tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Ini Pertanyaan yang Muncul Soal Anak Kembali ke Sekolah Saat Pandemi COVID-19

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah