TERUNGKAP, Dari Dalam Sel LP Kerobokan, Napi Ini Bisa Pesan Ganja 50 Kg

- 19 Juni 2021, 08:50 WIB
Kepala BNN Bali (3 dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja yang dikemas dalam 12 karung pakaian bekas.
Kepala BNN Bali (3 dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja yang dikemas dalam 12 karung pakaian bekas. /


POTENSI BADUNG - Sel penjara tidak membuat narapidana (Napi) ini terhalang sekatnya untuk melancarkan aksi kriminalnya mengendalikan peradaran ganja.

Dari balik sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A kerobokan, Badung, Bali ini Napi yang biasa disebut bernama Bagong ini bisa memesan ganja dengan jumlah yang lumayan besar totalnya 50 kilogram (Kg).

Dari aksi ini, akhirnya petugas dari BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan 50 kg ganja yang dikendalikan jaringan Lapas Klas II A Kerobokan tersebut.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang di Perairan Bali-Lombok Bisa Sampai 4 Meter, Perhatikan Hal Ini

Baca Juga: Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Berbagai Daerah, Program Work From Bali Dievaluasi

Pengungkapan jaringan Lapas ini dilakukan BNN Bali dibantu BNN RI, Kanwil Kemenkumham Bali dan Lapas Kelas II-A kerobokan sendiri.

"Total barang bukti keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang lebih 50 kilogram ganja," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra dalam saat jumpa pers di Gedung BNN Provinsi Bali, Jumat 18 Juni 2021.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan, kasus ini terungkap setelah BNN menangkap satu orang tersangka bernama Yuda di Jalan Mahendradatta Nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kacamatan Denpasar Barat.

Baca Juga: BNN Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam 12 Karung Pakaian Bekas, Istri Bandar Diamankan

Baca Juga: Usai Ditangkap Kasus Ganja, Cuitan Anji soal Narkoba Jadi Sorotan, 'Jejak Digital Memang Kejam'

Yuda menyelundupkan ganja seberat 6 kg pada Kamis 10 Juni 2021 melalui jalur darat.

Saat ditangkap ini Yuda mengaku ganja itu milik seorang Napi bernama Bagong.

Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan melakukan penggeledahan Napi bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: Artis dan Musisi Anji Ditangkap Saat Pakai Ganja Sendirian di Rumah

Baca Juga: Pasokan 9 Kg Ganja untuk Wisatawan di Bali Gagal Diedarkan

"Saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dari pemasok," imbuh Sugianyar.

Setelah intogerasi yang dilakukan itu, tim gabungan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok yang disebut bernama Gawok.

Gawok kemudian diidentifikasi beralamat di di Dusun Krajan Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Pasangan Kekasih asal Klungkung dan Jakarta Kompak Edarkan Ganja, Sama-sama Dituntut 15 Tahun

Baca Juga: Tangkap Bandar, Ganja 30 Kilogram Diamankan di Denpasar

Ia ditangkap pada pada Sabtu 12 JUni 2021 pukul 01.00 WIB.

Usai penangkapan itu, Gawok mengakui bahwa masih terdapat paket ganja miliknya yang dikirim ke Bali kurang lebih 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi.

Perjalanan ganja seberat 44 kg ini akhirnya dideteksi dan berhasil didapatkan oleh tim BNN pada Senin 14 Juni 2021 pukul 03.00 Wita di Terminal Mengwi Badung.

Semua barang bukti ini akhirnya dapat diamankan, kini kasus tersebut masih dikembangkan penyidikannya. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah