Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Senin 12 Juli 2021, polisi melakukan pengintaian di sekitar tempat tinggal pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Sejumlah barang bukti itu diamankan dari dalam tas yang disimpan di bawah rak tv di dalam kamarnya," ujar Oka. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai seorang kurir. "Pelaku mengaku sedang menunggu perintah seseorang untuk kembali mengedarkan barang narkoba tersebut," tambahnya.
Kini, kepolisian Satresnakoba Polres Badung tengah mendalami jaringan narkoba yang melibatkan pelaku. "Sedang didalami lagi, siapa sosok pria yang bekerja sama dengan pelaku ini," tandas Oka. ***