Beroperasi Saat PPKM Darurat, Boshe Didenda Rp 1 Juta

- 19 Juli 2021, 14:03 WIB
VVIP Boshe Bali
VVIP Boshe Bali /dok.PotensiBadung

PotensiBadung.com - Satpol PP Badung memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta kepada Boshe VVIP Club', jalan by Pass Ngurah Rai, Kuta, Bali.

Boshe VVIP Club' dianggap melanggar Peraturan Bupati Badung nomor 52 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I.G.A.K Suryanegara mengatakan bahwa penindakan itu sudah dilakukan oleh pihaknya seusia dengan SOP yang berlalu.

"SOP pun tyang (saya) jalankan. Untuk lengkapnya beritanya tyang sampaikan ke Kadiskomindi selaku Humas Satgas," katanya saat dikonfirmasi, Senin 29 Juli 2021.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Sementara itu, terkait pelanggaran itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan jika pihaknya akan mengecek rekaman CCTV tempat tersebut.

"Bila benar (Beroperasi saat PPKM), kita pastikan sesuai ketentuan yang ada kita proses," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah