Potensibadung.com - Polisi menangkap dua pengemudi trevel antar pulau berinisial SH dan AH karena memalsukan surat keterangan vaksin.
Keduanya tertangkap basah di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk saat akan menuju ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara
Baca Juga: 3 Spa di Bali Buka dan Berikan Promo HUT RI, Polisi Turun Tangan
Pelaku SH diamankan pada Selasa 17 Agustus 2021. Sementara AH ditangkap sehari setelahnya.
"Kedua pelaku tersebut menggunakan modus yang sama. Dimana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain," Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K menerangkan, Kamis.
Baca Juga: Harga Baru Tes Swab PCR, Presiden Berharap Penyebaran Covid-19 Bisa Diatasi
Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara
Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang. Aksi itu mereka lakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.