Babak Akhir Dugaan Pemotongan Insentif Nakes di Kabupaten Badung, Berikut Keputusan Kejari Badung

- 6 Oktober 2021, 10:58 WIB
Kajari Badung I Ketut Maha Agung, SH. MH. telah memutuskan kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan Puskemas Kuta Utara
Kajari Badung I Ketut Maha Agung, SH. MH. telah memutuskan kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan Puskemas Kuta Utara /potensibadung/ist

Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan Dana Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas Badung, Bupati: Itu Urusan Penegak Hukum

Baca Juga: Dianggap Berbahaya Bagi Mental, Facebook Dilaporkan di Hadapan Kongres AS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Badung, I Ketut Maha Agung, SH. MH. Menjelaskan darin hasil wawancara maka diperoleh informasi terdapat 30 orang nakes yang namanya diusulkan untuk menapatk insentif.

30 nama itu diusulkan Kementerian Kesehatan untuk menerima Dana Insentif Penanganan Covid-19.

Jumlah yang diusulkan tersebut jauh lebih kecil dari jumlah keseluruhan pegawai yang dipekerjaan di Puskesma Kuta Utara.

Baca Juga: Pria Asal NTT Ini Ditemukan Tewas Secara Mendadak di Kandang Babi Kawasan Badung, Bali

Baca Juga: Buntut Pernyataan soal Taliban, Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, 'Dunia Sudah Berubah'

Di Puskemas Kuta Utara, terdapat total 145 orang pegawai, tapi yang diusulkan hanya 30 orang. Sementara seluruh pegawai mengambil peran dalam penangan covid-19.

“Sebelum dana dicairkan puskesmas telah menyelenggarakan zoom meeting terkait kesepakatan penerimaan insentif,” kata maha Agung.

Lanjut dia, dalam zoom meeting yang digelar sekitar tanggal 23 Juli 2021. 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah