Potensibadung.com - Dugaan pemangkasan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di puskesmas di Badung-Bali yang mencuat beberapa waktu lalu kini memasuki babak akhir.
Bupati Badung I Noman Giri Prasta pun telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum dan mengaku tiak ingin ikut campur.
Setelah beberapa pekan bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengumumkan kelanjutan kasus tersebut.
Sesuai keterangan tertulis yang diterima Postensibadun.com dari Kejari Badung pada Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemkab Badung Beri Insentif Besar untuk Nakes Pejuang Covid-19
Baca Juga: Dear Pemilik Zodiak Cancer dan Pisces, Masalahmu Sudah Berat, Coba Santai Dulu
Disampaikan Kerjari Badung melakukan pengumpulan informasi public atas dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan Covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Badung.
Klarifikasi terkait dugaan adanya pemotongan Dana Insentif Covid Tahun 2020 untuk bulan Oktober, November, Desember, yang baru dicairkan sekitar bulan Agustus 2021 telah dilakukan.
Klarifikasi dugaan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan terhadap 32 tenaga kesehatan di Puskesmas Kuta Utara.