Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan di Aliran Sungai Kawasan Badung Bali, Polisi Sebut Hasil Hubungan Gelap
Para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.
Selanjutnya dana tersesebut dihimpun untuk dapat diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid-19.
40 persen dana yang diterima itu kemudian diberikan kepada petugas administrasi, supir ambulans, petugas kebersihan, serta pegawai lainnya.
Baca Juga: Menohok, Ecy MC Bali Puji Keramahan Bupati Badung Giri Prasta dan Protokolnya
Pihak kejaksaan kemudian menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul.
Hasilnya, dana yang telah dikumpulkan telah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.
Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, maka kejari memutuskan tindakan selanjutnya.
Baca Juga: Bakal Maju Calon Bupati Badung 2024, Ini Profil Lengkap Ketua DPRD Putu Parwata
“Kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Maha Agung.