Maha Agun g yang didampingi IG Gatot Hariawan, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H. selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen mengatakan, pemindahan tahanan tersebut dikarenakan Lapas Kelas II Kerobokan selain over kapasitas dan pertimbangan keamanan. Selain itu, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas Bangli dan Lapas Tabanan sebagai alternatif kami dalam menyiasati permasalahan over kapasitas di Lapas Kerobokoan tersebut,” katanya.
Masih seperti selumnya, Maha Agung berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah.
“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” imbuh Kajari Badung. ***