Kembali, Kejaksaan Negeri Badung Titipkan Tahanan, Over Kapasitas Masih Menjadi Momok

- 24 Februari 2022, 16:53 WIB
Sebenarnya apa itu pidana penjara seumur hidup? Benarkah bisa ditahan sampai meninggal? Berapa lama masa tahanan? Simak aturan resminya.
Sebenarnya apa itu pidana penjara seumur hidup? Benarkah bisa ditahan sampai meninggal? Berapa lama masa tahanan? Simak aturan resminya. /PIXABAY/Ichiko121212

Maha Agun g yang didampingi IG Gatot Hariawan, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H. selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen mengatakan, pemindahan tahanan tersebut dikarenakan Lapas Kelas II Kerobokan selain over kapasitas dan pertimbangan keamanan. Selain itu, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas Bangli dan Lapas Tabanan sebagai alternatif kami dalam menyiasati permasalahan over kapasitas di Lapas Kerobokoan tersebut,” katanya.

Masih seperti selumnya, Maha Agung berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah.

“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” imbuh Kajari Badung. ***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah