Kembali, Kejaksaan Negeri Badung Titipkan Tahanan, Over Kapasitas Masih Menjadi Momok

- 24 Februari 2022, 16:53 WIB
Sebenarnya apa itu pidana penjara seumur hidup? Benarkah bisa ditahan sampai meninggal? Berapa lama masa tahanan? Simak aturan resminya.
Sebenarnya apa itu pidana penjara seumur hidup? Benarkah bisa ditahan sampai meninggal? Berapa lama masa tahanan? Simak aturan resminya. /PIXABAY/Ichiko121212

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan sejumlah tahannya ke Lapas Kelas II Kerobokan.

Tercatat sebanyak 12 tahanan dipindahkan.

Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Disinyalir Mencapai Rp 130 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. mengatakan tidak hanya 12 tahanan tersebut, sebelumnya pihaknya juga telah memindahkan 19 orang.

19 orang tahanan tersebut dipindahkan secara bertahap kedua lokasi yang berbeda.

Dari jumlah tersebut, 7 orang yang dalam perkara narkotika dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Jumat 18 Februari 2022 lalu.

 Baca Juga: Viral Video Mesum di Taman Kota Depan Kantor Gubernur Bali, Durasinya 1 Menit 30 Detik

Sedangkan 12 orang lainnya yang dalam tindak pidana umum pada hari Senin 21 Februari 2022 dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x