4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

- 13 April 2022, 16:41 WIB
Penyidik Kejati Bali saat melakukan penggeledahan ditempat Debitur
Penyidik Kejati Bali saat melakukan penggeledahan ditempat Debitur /PotensiBadung/


PotensiBadung.com
- Ada perkembangan terbaru setelah Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Pasalnya, selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Keempat tersangka tersebut yaitu dengan inisial IMK, DPS, SW dan IKB.

Baca Juga: Setelah Bobotoh Menunggu Tujuh Purnama Ciro Alves Resmi Jadi Skuad Maung Bandung: Ciro Is Blue

Baca Juga: Direktur Bumi Astra Mandiri Diperiksa Dalam Korupsi KITE, Apa Perannya? 

“Tanggal 11 April 2022, Telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan Pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri. Penetapan Tersangka telah diterima keempat tersangka pagi ini,” ujar Kapuspen Kejati Bali A Luga Harlianto

Penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Maret 2022 didasarkan karena ditemukannya bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor Bank Plat Cabang Badung. Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000,-.

Baca Juga: Analis PT Pelindo Diperiksa Dalam Korupsi ASABRI, Diduga Mengetahui Pengelolaan Investasi di Asabri

Baca Juga: Analis PT Pelindo Diperiksa Dalam Korupsi ASABRI, Diduga Mengetahui Pengelolaan Investasi di Asabri

Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali dimana penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif).

Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. IMK tidak melakukan Analisa atas pemberian Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah