PotensiBadung.com - Sebanyak 90 narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar siap kembali ke tengah masyarakat.
Hal ini menyusul suksesnya ke-90 napi narkotika tersebut menjalani masa rehabilitasi ketergantungan narkotika di Lapas Kerobokan.
Rehabilitasi yang dijalani sendiri berlangsung selama 6 bulan, terhitung sejak 20 Februari 2022-20 Juli 2022.
Baca Juga: Nunung Mengaku Lebih Nyaman Dekat Andre Taulany, Intip Profil dan Kekayaannya di Sini
Dari 90 napi peserta rehabilitasi narkotika itu terbagi atas 30 narapidana menjalani Rehabilitasi Medis dan 60 orang lainnya menjalani Rehabilitasi Sosial.
"Peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir," sebut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Naitupulu, usai penutupan rehabilitasi, Rabu (20/7).
Seremoni penutupan program rehabilitasi siang tadi dilangsungkan di Lapangan Gusti Ngurah Rai Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Contoh Teks Kesan dan Pesan yang Bisa Disampaikan saat Kegiatan Akhir MPLS
Turut hadir diantaranya Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra , Kadiv Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan, dan Plh. Kalapas Kerobokan Dewa Gede Astara.
Anggiat menjelaskan program rehabilitasi merupakan upaya pemulihan pengguna narkotika dari ketergantungan melalui program terpadu.
“Terdiri atas upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, konseling, pendidikan kesehatan dan latihan vokasional," ulas Anggiat Napitupulu.
Cara-cara tersebut diharapkan Anggiat bisa meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian, dan menolong diri sendiri dari para lulusan program rehabilitasi narkotika ini.
Dengan begitu pihaknya berharap ke-90 peserta rehabilitasi ini bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dan membaur. ***