PotensiBadung.com - Eks Bupati ditangkap KPK, tapi Kabupaten Tabanan meraih Opini WTP 8 kali beruntun. Demikianlah fakta yang harus diterima masyarakat Bali, khususnya Tabanan.
Penetapan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 tidak berpengaruh dengan laporan keuangan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Banjir Lebih dari 1 Meter Rendam Belasan Desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
Baca Juga: Soal SMA Bali Mandara, GPS Sentil Gubernur Bali: Megaproyek Jor-joran, Anak Miskin Pelit
Terkait fenomena ini, aktivis asli Tabanan yang juga Dedengkot Yayasan Manikaya Kauci, Nyoman Mardika ikut urun pendapat.
Ia mengatakan prestasi Pemkab Tabanan yang selalu mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut diraih di tengah kritik masyarakat terhadap akuntabilitas publik yang relatif tidak terbuka, utamanya terkait dengan proyek pembangunan.
Mardika menilai predikat WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah hanya merupakan reward dari BPK yang setiap daerah bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Dipreteli Gubernur Bali, Ini Prestasi Sekolah Siswa Miskin SMAN Bali Mandara 10 Tahun Terakhir