Pemberian WTP dari BPK RI bukan berarti tanpa penyimpangan, Ini dibuktikan di beberapa daerah yang mendapat predikat WTP dari BPK justru bupati atau walikotanya tersangkut kasus korupsi. Termasuk di Kabupaten Tabanan.
“Pemeriksaan BPK kepada pemerintah biasanya hanya pemeriksaan yang bersifat administratif, tidak langsung audit investigatif, kecuali ada pengaduan baik secara formal maupun informal terkait penyimpangan kewenangan yang dilakukan pimpinan daerah beserta jajarannya. Audit investigasi sendiri dilakukan oleh BPK atau BPKP atas permintaan lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan,” ungkapnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim
Dengan kata lain, Mardika menggarisbawahi bahwa predikat WTP selama 8 tahun berturut-turut bagi Pemkab Tabanan, belum tentu tanpa penyimpangan. Akan tetapi, bagi pimpinan daerah WTP bisa dijadikan produk "dagangan" politik bagi pimpinan daerah bahwa daerah yang dipimpin bebas dari korupsi.
“Artinya WTP bukan dijadikan ukuran mutlak bagi pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Peran masyarakat penting sebagai pengawas kebijakan publik. Sekalipun daerah tersebut sudah mendapat predikat WTP, termasuk di Kabupaten Tabanan,” tutupnya.***