Pengacara Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti sebut Dakwaan Salah Alamat, Ini Argumentasinya!

- 23 Juni 2022, 19:26 WIB
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryas Tuti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryas Tuti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar /Hari Santoso


PotensiBadung.com
- Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa m
antan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022).

 Mantan orang nomor 1 di Tabanan dua periode ini diadili terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID).

Baca Juga: 2 Pemain Muda Persebaya Jadi Incaran Klub La Liga Valencia dan Portugal, Alta Ballah Trial ke Eropa

Baca Juga: Ilija Spasojevic Diakui di Asia, Diacuhkan di Indonesia, Ada Masalah Apa dengan Shin Tae Yong?

Diketahui, dalam kasus ini, putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama initidak sendiri, tetapi bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja, merupakan dosen di Universitas Udayana dan menjabat sebagai staf dari Eka Wiryastuti semasa menjabat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Saat Eka Wiryastuti menjabat Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Baca Juga: Nilai Pasarannya Fantastis, Michael Krmencik Pemain Anyar Persija Punya Riwayat Cedera Parah, Lewatkan 20 Laga

Baca Juga: Cerita Sunan Kalijaga, Rampas Harta Pejabat Pelit Lalu Membagikannya pada Fakir Miskin

Dalam agenda sidang kali ini, pembacaan eksepsi atau tanggapan dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Di hadapan Hakim Ketua sidang, Nyoman Wiguna,SH.,MH, pihak kuasa hukum yang dikoordinatori Warsa T Bhuana, mengawali pembacaan eksepsi pukul 11.10 Wita.

Pendamping Hukum Eka menyebutkan jika isi dakwaan yang dibuat JPU bahwa tanggapan Eror inpersona (Salah alamat) karena apa?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x