Pengacara Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti sebut Dakwaan Salah Alamat, Ini Argumentasinya!

- 23 Juni 2022, 19:26 WIB
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryas Tuti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryas Tuti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar /Hari Santoso

"Karena Eka Wiryastuti dalam jabatannya telah memerintahkan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas dakwaan terpisah) untuk melakukan koordinasi dengan beberapa OPD," sebut Warsa T Buana.

Baca Juga: Tak Bisa Atur Finansial, Zodiak Ini Terkenal Boros dan Uangnya Selalu Habis di Pertengahan Bulan

Bilamana dalam melakukan koordinasi ternyata ditemukan ada tindakan melawan hukum, tentunya tidak ada hubungannya dengan yang memberikan perintah. Karena sudah diberi perintah untuk melakukankoordinasi.

Lanjutnya, jika yang memberikan perintah ikut dikaitkan dan dianggap melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana yang diperbuat oleh saudaraWiratmaja, tentu ini sangat berbahaya sekali bagi hukum di Indonesia.

"Jadi jika itu tetap terjadi, maka ini akan bahaya bagi para pejabat lainnya dalam memberikan perintah kepada bawahannya yang menyalahgunakan perintah. Jadi kualitas dari perbuatan pidananya melawan hukum tidak bisa dilabeli dengan presentatif," tegasnya.

Baca Juga: Kisah Walisongo: Mengapa Banyak Nuansa dan Ornamen China di Makam Sunan Gunungjati? Ini Jawabannya

Hal lainnya, Jaksa dinilai gugatan tidak cermat. Di mana tidak cermatnya, dikatakan disuap lalu tidak disebutkan dimana terjadinya dan siapa yang disuap tidak disebutkan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, dalam melaksanakan tugasnya Eka mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmajasebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Pada Agustus 2017,  Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu. Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah