Sidang Sabu 35,1 Kg, Terdakwa Subagiastra dan Suwana Ecer Sabu Dapat Rp 30 Juta setiap Akhir Pekan

- 28 Juli 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /

PotensiBadung.com - Sidang Kasus narkoba jenis sabu seberat 35,1 kilogram dengan nilai Rp 56 miliar mulai disidangkan di PN Denpasar secara daring pada Kamis (28/7/2022). JPU Kejati Bali membagi dua berkas perkara.

Berkas pertama milik terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji, 49. Sedangkan berkas kedua yang digelar dalam sidang terpisah milik terdakwa I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48.

JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan dalam dakwaannya mengungkapkan, narkoba berbagai jenis itu milik WNA asal Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).

Baca Juga: Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Badung, Nova Mengaku Konsumsi Ganja karena Sempat Koma hemiparsesis

Baca Juga: Pihak Helda Sebut Mantan Suami Tak Patuh Putusan Hakim dan Pemakai Narkoba

"Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” beber JPU Bagus.

Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih. Dijelaskan JPU, Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari – Mei 2022.

Harga sewa lima bulan sebesar Rp 50 juta, akan tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta. Tamu asing tersebut kemudian menempati kamar Nomor 1.

Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila. Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada saksi Subagiastra. Saksi kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr. Apple.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah