Jaksa Agung: Penegakan Hukum di Bidang Pertambangan Harus Memperhatikan Penghijauan Pasca Eksplorasi

- 28 Juli 2022, 08:18 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini /Hari Santoso/

PotensiBadung.com - Jaksa Agung Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (27/72022).

Burhanuddin mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama.

Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, “Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar”.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Diskusi Ringan Dengan Tjahjo Kumolo dan Walikota Surakarta Gibran, Apa yang Didiskusikan?

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun.

Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya.
Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x