Kejagung Tolak 1 dari 3 Pengajuan Restoratif Justice, Ini Pertimbangannya!

- 26 Juli 2022, 09:55 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 dari 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (25/7/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Baca Juga: Survei LSI: Kejaksaan Masih Lembaga Terpercaya di Mata Masyarakat

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Kejari Denpasar, Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Dijebloskan ke Sel

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Muhammad Ilham Alias Bolong dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dan Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Berkas Dua Rekanan Korupsi Masker Karangasem P-21, Kapan Disidangkan?

Baca Juga: Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD, Apa Selanjutnya?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x