Penangguhan Penahanan Ditolak Kejari Denpasar, Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Dijebloskan ke Sel

- 19 Juli 2022, 14:50 WIB
Dua tersangka korupsi LPD Serangan sebelum di masukan ke Mobil Tahanan
Dua tersangka korupsi LPD Serangan sebelum di masukan ke Mobil Tahanan /Hari Santoso/PotensiBadung


PotensiBadung.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka IWJ dan tersangka NWSY dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 hingga 2020 dilakukan Selasa (19/7/2022).

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan, berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.

Baca Juga: Berkas Dua Rekanan Korupsi Masker Karangasem P-21, Kapan Disidangkan?

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Dua Petinggi Rekanan Diperiksa Jaksa, Siapa Mereka?

Para tersangka disangkakan melanggar:  Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair :  Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Respons Isu WA dan Telepon Panitera, PN Denpasar Mendadak Ganti PP Sidang Korupsi Masker

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

“Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di LP. Kerobokan untuk tersangka IWJ, dan bertempat di Rutan Polresta Denpasar untuk tersangka NWSY,” terang Kasi Intel.

Ditambahkan Eka Suyantha, Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x